TODAYNEWS.ID – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah memutuskan 4 pulau yang belakangan ini menjadi polemik sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) untuk masuk dalam wilayah Aceh.
Adapun keputusan resmi Presiden Prabowo itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di istana Presiden Selasa (17/6/2025).
Dalam keteranganya, sosok pria yang akrab disapa Prasetyo itu menyebut keputusan itu diambil Presiden setelah menerima data laporan langsung dari pihak-pihak terkait termasuk Kemendagri.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan,
keputusan yang diambil Presiden Prabowo diharapkan memberikan prinsip keadilan dan juga manjadi solusi bersama bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Prasetyo menekankan, keputusan yang diambil Presiden Prabowo itu didasari dari berbagai aspek mulai aspek historis, sosiologis hingga letak geografis dari lokasi ke 4 pulau tersebut.
Ia menambahkan, diharapkan poin keputusan Presiden Prabowo juga dapat mengakhiri seluruh polemik dan dinamika yang muncul imbas sengketa 4 pulau yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan sebuah keputusan yang ditengarai menimbulkan polemik antara Aceh dan Sumatera.
Keputusan itu telah dituangkan oleh Tito Karnavian melalui Keputusan Mendagri (Kepemendagri) terkait status kode-kode wilayah administrasi mencantumkan 4 pulau itu dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Adapun sebelumnya 4 pulau itu masuk dalam wilayah adminitrasi Kabupaten Singkil, Aceh. Putusan Tito itupun menuai aksi protes dari seluruh elemen masyarakat Aceh dan lembaga legislatif bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. (GIB)
Tidak ada komentar