TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangi surat keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3 ke sejumlah perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan video dikutip pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
“Bapak Presiden (Prabowo) telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.
Dia berharap kasus ini menjadi pembelajar bagi seluruh jajaran kabinet untuk tidak berperilaku koruptif.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ujar Prasetyo.
Dia menyampaikan, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.
“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, ada 10 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia menjelaskan kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Menurut KPK, praktik pemerasan itu berlangsung sejak 2019. Sejumlah pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 dipaksa membayar jauh lebih mahal dari tarif resmi.
Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 seharusnya Rp 275 ribu. Namun, perusahaan diperas hingga harus membayar Rp 6 juta untuk setiap sertifikasi.
Total dugaan pemerasan disebut mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang terlibat dalam skema tersebut.
KPK menyebut salah satu penerima aliran dana adalah Noel. Ia diduga menerima jatah Rp 3 miliar pada akhir 2024.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
Noel sendiri dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Artinya, ia menerima dana haram itu hanya dua bulan setelah resmi menjabat.
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia