Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco. (Foto: Negus Gibran/todaynews) TODAYNEWS.ID — Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Selain itu, Prabowo juga meminta DPR memberikan pertimbangan terhadap usulan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disampaikan melalui dua surat resmi yang dikirimkan Presiden kepada DPR RI. Surat itu dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025)) malam.
“Presiden menyampaikan surat bernomor R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa proses pemberian abolisi harus tetap melalui mekanisme persetujuan DPR. Selain itu, Dasco juga mengungkap adanya surat presiden lain yang berkaitan dengan pemberian amnesti massal.
“Surat presiden nomor 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan karena dinilai menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus tersebut menyeret sejumlah politisi dalam skandal jual beli jabatan anggota legislatif.
Dalam konstitusi, Presiden memang memiliki hak istimewa untuk memberikan amnesti dan abolisi. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Lebih rinci, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemberian abolisi harus mempertimbangkan pendapat DPR RI. Prosedur tersebut juga dijabarkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menurut Dasco, surat-surat presiden itu akan segera dibahas di tingkat legislatif. “Kami akan memproses permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR,” katanya.
Permintaan pengampunan kepada dua tokoh nasional itu dinilai mengandung muatan politik yang kuat. Namun hingga kini belum ada penjelasan dari pihak Istana terkait alasan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Tidak ada komentar