BANDUNG, todaynews.id – Sat Res Narkoba Polresta Bandung sikat penjual ribuan botol minuman keras (miras) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Sat Res Narkoba Polresta Bandung gerak cepat dan langsung menyita ribuan botol miras berbagai merk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) cipta kondisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria yang merupakan penjual.
Pria berinisial K (40) itu merupakan warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. Selasa, (11/2/2025).
Aldi memastikan dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merk. Sementara penjual mendapatkan sanksi.
“Kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual,” tegasnya.
Operasi ini dilakukan berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Polresta Bandung menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Mohammad)