x

Polres Cimahi Tangkap Pria Bersenpi yang Gedor Mobil Pengemudi Wanita di Kota Baru Parahyangan Bandung

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mar 2025 15:59 79 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Polres Cimahi tangkap pria bersenpi yang gedor mobil pengemudi wanita di Kota Baru Parahyangan Bandung. Tepatnya di Kabupaten Bandung Barat.

Pria bersenpi itu ditangkap setelah korban merekam aksi tersebut dan disebarkan di media sosial dengan durasi lebih dari satu menit.

Dalam tayangan video tersebut, pria paruh baya berkaos putih itu terlihat menggedor atau mengetuk kaca mobil dengan menggunakan senjata api.

Awalnya ia mengetuk kaca bagian penumpang. Namun karena tak kunjung dibuka pria itu kemudian beralih ke kaca pengemudi.

Pria tersebut juga berusaha membuka paksa pintu penumpang sembari mengacungkan jari tengah ke arah para korban.

Para penumpang mobil yang berisikan wanita tersebut pun panik. Namun semuanya hanya bisa terdiam tanpa melakukan perlawanan.

Aksi yang diketahui terjadi pada Minggu (2/3/2025) itu pun diunggah ulang oleh akun Instagram anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat langsung bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku pria yang diketahui berinisial HS itu.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap HS dan mengamankan senjata api berupa pistol yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Tri menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan korban berinisial IZ (22) pada Senin (3/3/2025) bersamaan dengan diamankannya pelaku HS (53).

“Pelaku hadir secara langsung di Mapolres Cimahi. Yang bersangkutan kooperatif begitu dihubungi termasuk membawa senjata yang digunakan saat kejadian,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Tri mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya sedang mengendarai mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan. Saat itu, mereka berpapasan dengan pelaku yang kemudian menghentikan kendaraan korban.

“Karena memang pelaku mengetahui kendaraan yang dikendarai korban. Jadi, menurut pengakuan pelaku keduanya mempunyai hubungan pertemanan,”

“Kemudian pelaku mengetahui kendaraan karena kendaraan yang dipakai korban itu berasal dari pelaku,” sambungnya.

Tri mengatakan ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Sehingga, pelaku turun dari kendaraan setelah berhasil menghentikan kendaraan korban.

“Pelaku tidak terima karena korban tak mau lagi menjalin hubungan tanpa status,” bebernya.

Tri menjelaskan bahwa senjata api yang dibawa pelaku merupakan senjata dengan izin resmi yang diperuntukkan untuk bela diri.

“Ini ada tanda ‘T’ yang menunjukkan senjata tersebut memang memiliki izin,” kata Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana “Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Mohammad)

Post Views80 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x