x

Polisi Bongkar Praktik Curang Oplosan Gas Bersubsidi di Malang, Negara Rugi Ratusan Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 19:43 19 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan oleh pria berinisial MA (49), warga Malang.

Aksi tersebut diduga sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp162 juta.

Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (5/8).  Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan alat khusus berupa regulator modifikasi, timbangan digital, dan bantuan pendingin es batu untuk mempercepat proses pemindahan isi gas.

“Pelaku setiap harinya memindahkan isi gas dari 4 hingga 5 tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Dalam sehari bisa menghasilkan sekitar 5 sampai 6 tabung elpiji 12 kg hasil oplosan,” terang Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudhanto.

MA diketahui memperoleh gas 3 kg dari sejumlah agen resmi di wilayah Malang dengan jumlah pembelian yang besar, yakni antara 80 hingga 100 tabung per hari.

Fakta ini menimbulkan kecurigaan aparat terhadap potensi adanya jaringan penyalahgunaan distribusi subsidi yang lebih luas.

Gas hasil oplosan itu kemudian dijual kembali ke warga di sekitar Kota Malang dengan harga berkisar Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.

“Modus seperti ini jelas sangat merugikan negara dan menyalahgunakan hak subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil,” tambah Gandi.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelanggaran distribusi LPG bersubsidi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran harga gas yang mencurigakan dan tidak segan melaporkan jika mengetahui praktik serupa,” pungkasnya.

Post Views20 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    52 minutes ago
    57 minutes ago
    2 hours ago
    9 hours ago

    LAINNYA
    x