x

Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Jazilul: Putusan MK Banyak Kontroversi

waktu baca 1 menit
Jumat, 4 Jul 2025 21:41 14 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Fraksi PKB DPR RI menghormati Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Wakil Ketua DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, fraksi PKB sangat menghormati putusan tersebut.

“Karena bersifat final dan mengikat,” kata Jazilul dalam diskusi bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dia menilai, ada sejumlah putusan MK yang kontroversi, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.

“Kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut,” ujarnya.

Jazilul menambahkan bahwa fraksi PKB mendorong agar ada pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR,” katanya.

Putusan MK

MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Post Views15 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x