TODAYNEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan keserentakan Pemilu nasional dan Daerah memberikan dampak positif terhadap proses rekrutmen partai politik.
Adapun putusan itu telah tertuang di putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sendiri.
Dalam putusan itu MK juga telah memerintahkan adanya masa jeda waktu dua tahun atau dua tahun enam bulan antara pelaksanaan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Peneliti Senior Perludem Heroik Pratama menilai masa jeda dua tahun itu dapat dimanfaatkan oleh partai politik untuk mencari kader yang berkualitas untuk bersaing di kontestasi pemilu 2029.
“Jika kita lihat lebih jauh pasca pasca pelantikan tersebut dan diukur minimal dua tahun atau maksimal batasnya adalah dua setengah tahun dari pemilu nasional dan daerah,” ujar Heroik
dalam diskusi yang disiarkan akun Chanel YouTube Perludem, Jumat (27/6/2025).
“Ini memberikan ruang bagi partai politik dalam memberikan rekrutmen yang jauh lebih baik gitu ya,” sambung Heroik.
Di sisi lain, Heroik mengatakan, alasan Perludem untuk menggugat skema aturan pelaksanan pemilu yang lalu lantaran dianggap telah memberikan celah pragmatisme dalam proses perekrutan calon oleh partai politik.
Selain itu menurut Heroik, skema pelaksanaan pemilu yang lalu juga dianggap telah menyulitkan kader kader berkualitas untuk ikut serta masuk dalam kontestasi pemilu.
Adapun sistem pemilu yang lalu juga dianggap memberikan celah khusus kepada para kader parpol yang hanya memiliki modal lebih besar untuk maju di kontestasi pemilu daripada kader berkualitas.
Ia menegaskan, keputusan MK ini merupakan catatan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu di tahun lalu yang diduga sarat akan massifnya politik kartel di dalam pemilihan calon yang ingin maju di kontestasi pemilu.
“Jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap,” beber Heroik.
Heroik menuturkan keputusan MK kalo ini bukan hanya berdampak positif bagi proses rekrutmen atau kaderisasi partai politik melainkan juga bermanfaat bagi pemilih.
Ia menambahkan, para pemilih itu nantinya akan dapat lebih mudah untuk memberikan hak suaranya dan juga bisa mengevaluasi atas kinerja pemerintah nasional yang diaktualisasikan pemilihan daerah atau lokal.
“Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja dari pemerintah nasional yang kemudian diaktualisasikan dalam konteks pemilu lokal dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional,” pungkasnya. (GIB)
Tidak ada komentar