TODAYNEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi tingkatkan partisipasi pemilih.
Peniti senior Perludem, Heroik Mutaqin Pratama menilai, putusan MK mengenai pemisahan pemilu itu menjadi solusi lantaran pemilu serentak sejauh membuat pemilih jenuh dan bingung.
Heroik mengatakan, kejenuhan dan kebingungan itu dapat dilihat dari data tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilu presiden 81 persen. Namun, angka partisipasi pemilih pada pemilu daerah menurun menjadi 70 persen.
“Bedanya sampai 11 persen. Sehingga, menjadi satu solusi sebetulnya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” ujar Heroik dalam seminar daring yang disiarkan melalui YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu, (28/6/2025).
Menurutnya, angka tingkat kebingungan masyarakat cukup tinggi pada pemilu 2019 dan 2024 lantaran dihadapkan dengan ratusan nama calon dalam lima surat suara yang beda.
Menurut Heroik, kondisi itu yang kemudian menyulitkan pemilih dalam menentukan calon pilihannya.
Selain itu, ratusan nama calon yang ada dalam lima surat suara pada pemilu lalu membuat pemilih sulit untuk mengenal lebih jauh sosok yang akan dipilihnya.
Atas dasar itu, Heroik menyebut, putusan MK soal skema pemilu nasional dan daerah ke depannya akan membantu memudahkan para pemilih mengenal calon yang maju kontestasi.
Ia menambahkan, putusan MK itu juga telah mempermudah penyelenggara khususnya KPU dalam mempersiapkan pemilu nasional dan daerah dengan matang.
“Artinya nanti di 2029 pemilih itu hanya mendapatkan tiga surat suara, yakni pemilu presiden, pemilu DPR dan pemilu DPD. Lalu dua tahun setelahnya, baru kemudian pemilu lokal yang terdiri dari gubernur, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tandasnya.
Tidak ada komentar