x

Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Chromebook Disorot, Kejagung Selidiki Potensi Konflik Kepentingan

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Jul 2025 16:43 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sorotan kini mengarah pada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang disebut ikut merancang program sejak awal.

Dalam konferensi pers Selasa (15/7/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap keterlibatan Nadiem. Ia menyebut perencanaan proyek Chromebook dimulai bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Qohar. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, sistem operasi tertentu sudah dipilih untuk digunakan dalam proyek ini.

Setelah menjabat sebagai menteri, Nadiem disebut melanjutkan komunikasi intensif dengan pihak Google. Staf khususnya, Jurist Tan—yang kini berstatus tersangka—melobi Google untuk membahas detail teknis proyek.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom yang melibatkan sejumlah pejabat Kemendikbud. Dua tersangka lain dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, turut hadir dalam rapat tersebut.

Tak hanya memberi perintah lisan, Nadiem juga meresmikan kebijakan lewat regulasi. Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pengadaan Chromebook melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook. Namun perangkat tersebut gagal berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T yang kesulitan akses internet.

“ChromeOS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” ujar Qohar. Ia menegaskan bahwa sistem operasi yang diwajibkan tersebut tidak kompatibel dengan kebutuhan pendidikan di daerah.

Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, tetapi penyidikan terus berlanjut. Salah satu fokus adalah kemungkinan adanya keuntungan tidak langsung yang dinikmati pihak tertentu.

Qohar menyinggung soal potensi co-investment dari Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem. Hal ini dinilai penting untuk membongkar kemungkinan konflik kepentingan dalam proyek.

Ia menegaskan, pelaku korupsi tidak harus menikmati keuntungan pribadi. “Cukup jika terbukti menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan perbuatannya merugikan keuangan negara,” jelasnya.

“Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek,” tambah Qohar. Ia memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan ditelusuri secara mendalam.

 

Post Views19 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    3 hours ago
    11 hours ago
    11 hours ago

    LAINNYA
    x