Ilustrasi pasien. TODAYNEWS.ID — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan publik. Program PBI sendiri merupakan bantuan sosial pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat tidak mampu agar dapat berobat tanpa biaya.
Namun, tidak semua warga berhak memperoleh BPJS Kesehatan PBI. Program ini diprioritaskan bagi kelompok miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Keluhan masyarakat muncul setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data peserta. Sejumlah warga menilai penonaktifan BPJS Kesehatan PBI dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan memadai.
Penonaktifan tersebut bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat secara otomatis dinonaktifkan dari kepesertaan PBI. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perubahan status tersebut.
Salah satunya karena data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Faktor lain berasal dari hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kementerian Sosial yang menempatkan peserta di desil 6 hingga 10. Sementara itu, bantuan BPJS Kesehatan PBI hanya diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menjelaskan adanya perbedaan data dengan Kementerian Kesehatan terkait peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 120.472 peserta PBI JK nonaktif yang merupakan pasien penyakit kronis. Sementara data Kementerian Sosial mencatat jumlahnya sebanyak 106 ribu peserta.
“Data kami 106 (ribu) itu adalah setelah kita sesuaikan dengan yang meninggal,” ujar Gus Ipul. Ia menyebut perbedaan data terjadi karena adanya validasi ulang, termasuk penelusuran peserta yang telah meninggal dunia.
Gus Ipul menegaskan data dalam sistem jaminan sosial sangat dinamis dan krusial. “Jadi mungkin data hari ini dengan data besok sudah sangat berubah. Ini yang perlu kita sadari bersama,” ucapnya.
Di lapangan, penonaktifan ini berdampak langsung pada masyarakat. Ajat (37), warga Rangkasbitung, Banten, terpaksa membatalkan prosedur cuci darah karena BPJS PBI yang menanggungnya dinyatakan tidak aktif.
“Sudah 11 tahun pakai BPJS, baru ini ada masalah,” ungkap Ajat. Hal serupa dialami Mujiati (40), warga Kota Semarang, yang mengetahui BPJS PBI miliknya tidak aktif saat hendak berobat, padahal “minggu lalu, itu saya pakai periksa di puskesmas masih bisa,” ujarnya.