TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperketat pengawasan rumah indekos dengan membahas regulasi perizinannya bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut pascakasus mutilasi di kawasan Lakarsantri beberapa waktu lalu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan koordinasi dengan DPRD.
“Indekos itu tidak ada retribusinya, maka harus dibicarakan bersama DPRD, khususnya Komisi A,” kata Eri saat memberikan pengarahan kepada jajaran kepala PD, camat, dan lurah di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9).
Eri menegaskan setiap rumah kos wajib memiliki pengelola—baik ibu kos maupun bapak kos—yang tinggal di lokasi dan bertanggung jawab terhadap pengawasan penghuni. Dengan begitu, aktivitas para penyewa dapat dipantau sehingga potensi tindakan kriminal atau penyimpangan bisa dicegah.
Ia juga menekankan, pembangunan kos di kawasan pemukiman harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, minimal sepertiga hingga dua pertiga jumlah warga di lingkungan tersebut. Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kalau rumah kos dibangun di tengah pemukiman tanpa seizin warga, jelas akan menimbulkan keresahan. Sebaliknya, jika berada di pinggir jalan raya utama, maka izin lingkungan tidak diperlukan karena tidak langsung mengganggu warga,” jelasnya.
Menurut Eri, pengawasan yang ketat tidak hanya penting untuk menjaga keamanan kampung, tetapi juga agar pemerintah dapat melakukan intervensi sosial dengan lebih tepat sasaran.
“Di tahun 2026, saya ingin seluruh warga miskin dan pra-miskin bisa disekolahkan hingga sarjana. Maka, data penghuni kos juga harus jelas agar program kesejahteraan tepat sasaran,” tegasnya.
Eri pun mengajak masyarakat serta jajaran Pemkot bersama-sama menjaga ketertiban indekos agar lingkungan tetap aman dan kondusif.
Tidak ada komentar