TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung uji sejumlah produk MinyaKita. Pasalnya, saat ini produk minyak goreng sawit itu ramai lantaran tak sesuai takaran.
Bahkan, aparat penegak hukum sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus MinyaKita ini.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin memastikan kasus ini tidak boleh terjadi di daerahnya. Maka pihaknya melakukan pengujian ke sejumlah produk MinyaKita.
“Kita menyampaikan kepada Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) untuk mengecek semua. Apabila ada yang terbukti melanggar tindak saja dan jangan kasih izin lagi untuk mendistribusikan di Kota Bandung dan tutup saja izinnya,” tegas Erwin, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, kasus MinyaKita tak sesuai takaran sangat merugikan masyarakat. Apalagi, minyak menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat.
Karena itu, Erwin mengutuk keras peredaran minyak subsidi Pemerintah tak sesuai takaran itu di wilayah Kota Bandung dan lainnya.
“Saya berharap pelakunya taubat yah. Karena mau bagaimanapun itu kejahatan menurut saya, karena itu hak masyarakat yang dicuri oleh seseorang dan harus ditindak tegas. Tindakannya, tegakan hukum yang berlaku di indonesia saja, karena kita negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kadisdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin membenarkan pengujian MinyaKita.
Namun, saat ini pihaknya baru melakukan uji densitas pada dua kemasan produk MinyaKita.
Dari keduanya pihaknya mengungkapkan, terdapat satu produk MinyaKita yang kurang dari takaran sebanyak 30 mililiter. Kendati demikian, nilai tersebut masih dalam kategori aman.
Bahkan diakuinya, satu produk MinyaKita lainnya terbukti melebihi takaran standar yang ditetapkan yakni sebanyak satu liter.
“Kita kemarin melakukan uji dua produk MinyaKita. Salah satu produk memang kurang 30 mililiter. Tapi untuk yang satunya itu meluber, lebih sedikit dari satu liter,” kata Ronny Ahmad Nurudin.
Ia menegaskan, hasil uji densitas sejumlah produk kemasan MinyaKita yang kini tengah dilakukan uji oleh pihaknya bakal dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan. (Mohammad)