x

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Bawaslu Ubah Pola Pengawasan

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Jun 2025 12:00 30 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Bawaslu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional-daerah dengan jeda waktu 2-2,5 tahun.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai, Bawaslu tentu akan mengikuti putusan MK yang nantinya ada dibawa dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

“Bawaslu tentu mengikuti baik putusan MK ini atau nanti di perubahan undang-undangnya, bahwa ini memang tentu ada jeda,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Dengan adanya perubahan waktu pelaksanaan pemilihan, kata Bagja, Bawaslu juga harus menyesuaikan pola pengawasan.

“Tentu kita harus ada perubahan pola pengawasan, pola penyelenggaraannya di KPU ke depan,” jelasnya.

“Karena kan ini jelas pemilu lokal dan pemilu nasional dibedain langsung disini sekarang”.

Dia menambahkan, jeda waktu pemilu nasional dan daerah akan mengurangi beban kerja dari penyelenggara di tingkat daerah.

“Tidak bertumpuk dalam 1 tahun, ada jeda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku pada tahapan pemilu 2029 mendatang.

Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional yaitu dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yakni pemilihan DPR, DPD serta presiden/wakil presiden dengan pemilihan lokal atau daerah.

“Jadi mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ungkap Saldi Isra, dikutip Kamis (26/6/2025).

Post Views31 Total Count
LAINNYA
x