x

Pemerintah Ambil Langkah Hukum Soal Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Jun 2025 22:05 153 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengaku bakal segera meninjau langsung mengenai aktivitas penambangan nikel di kawasan destinasi wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Hanif itu menyebut pihaknya juga telah perintahkan jajaran untuk melakukan mapping di wilayah Raha Ampat yang telah dilakukan penambangan.

“Raja Ampat sudah kami teliti sudah kami lakukan mapping secepatnya kami akan ke sana,” kata Hanif saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Badung, Bali, pada Kamis (5/6/2025).

Di sisi lain, Hanif mengaku juga bakal mengambil langkah-langkah hukum terkait aktifitas tambang Nikel di kawasan Raja Ampat itu.

Hanif menekankan, pihaknya bakal segera mengambil langkah hukum apabila dalam penelusuran nanti ditemukan pelanggaran di aktivitas penambangan tersebut.

Ia menambahkan, langkah hukum itu harus dilakukan dalam rangka memberikan efek jera terhadap para pelaku dan memperbaiki lagi kondisi kawasan yang rusak imbas aktifitas tambang.

“Atau paling tidak, kami akan segerakan ambil langkah-langkah hukum, terkait dengan kegiatan di Raja Ampat, setelah melalui kajian-kajian yang ada di kami,” ujarnya.

“Insya Allah dalam waktu segera saya akan berkunjung Raja Ampat, melihat langsung apa yang kemudian menjadi dikabarkan oleh media dan masyarakat,” tandas Hanif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong menyebut ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Adapun Kedua perusahaan itu disebut-sebut telah mengantongi izin usaha sejak daerah itu masih menjadi satu dengan Papua Barat.

Selain keberadaan dua tambang nikel itu, terdapat juga sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Raja Empat yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum Provinsi Papua Barat Daya itu berdiri.

Sementara itu, Bupati Raka Ampat Orideko Burdam mempertanyakan perihal pemberian izin terhadap aktifitas pertambangan tersebut.

Ia mengeluhkan soal kewenangan pemerintah pusat yang dianggap lalai sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.

Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyatakan ada empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua.

Menurut catatan Walhi, terdapat tiga izin tambang nikel yang telah beroperasi di antaranya ada di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Sampai saat ini ada 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua, 3 di antaranya berlokasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat yakni: Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran,” demikian siaran pers Walhi Papua yang dikutip dari laman resminya, Rabu (4/6/2025).
(GIB)

Post Views154 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
6 hours ago
11 hours ago
11 hours ago

LAINNYA
x