TODAYNEWS.ID — Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto masih berlanjut. Pernyataan ini muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak menerima praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP tersebut.
Ronny menjelaskan bahwa putusan hakim tidak serta-merta menolak atau mengabulkan gugatan praperadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum menyentuh substansi perkara yang diajukan.
“Kami ingin meluruskan bahwa ini belum selesai. Tidak ada putusan yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan kami ditolak secara substansi,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/2/2025).
Ronny mengungkapkan bahwa hakim tidak menerima permohonan praperadilan karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif. Penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OJ) menjadi alasan utama keputusan tersebut.
“Menurut kami, penggabungan dua sprindik ini seharusnya tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Namun, kami menghormati tafsir yang digunakan oleh hakim dalam perkara ini,” kata Ronny.
Ia menilai bahwa pertimbangan hakim belum menyentuh pokok perkara, yakni sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka. Oleh karena itu, PDIP masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang akan diambil.
“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim ini,” tegasnya.
Hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa pengajuan praperadilan tersebut tidak sah secara hukum.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menguatkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Hasto.
KPK sendiri sejak awal menegaskan bahwa status tersangka Hasto sudah sesuai aturan hukum. Dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025, KPK meminta agar status hukum Hasto dinyatakan sah.
“Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan sebelumnya.
Dengan putusan ini, status hukum Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tetap berlaku. Sementara itu, PDIP memastikan akan terus berjuang mencari celah hukum untuk membela Sekjen mereka.