BANDUNG, todaynews.id – Pengelola Pasar Caringin Bandung siap kelola sampah secara mandiri usai TPS Sementara disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin Bandung, Yudi Harianto mengatakan, pengelola telah menggandeng pihak swasta untuk mengelola sampah secara mandiri.
Sehingga, kata Yudi, tidak akan terjadi lagi penumpukan atau penimbunan secara ilegal.
“Salah satu rencana utama adalah bekerja sama dengan pihak kedua untuk melakukan fermentasi sampah organik, yang nantinya akan diolah menjadi pakan ternak dan kompos,” kata Yudi di Bandung, Selasa (11/2/2025).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku tengah menyelesaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang sebelumnya KLH pertanyakan.
“Kami sedang menyelesaikan dokumen lingkungan yang diperlukan. Targetnya SPPL bisa segera selesai, sementara untuk dokumen kawasan masih dalam tahap pengurusan dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” bebernya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin.
Menurutnya, pembangunan TPST di Pasar Caringin merupakan solusi untuk mengelola sampah.
Apalagi, setiap hari sampah yang dihasilkan pasar tersebut mencapai 48 ton.
“Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3.000 milik Pemprov Jabar untuk pembangunan TPST,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPS Caringin Bandung. Tepatnya di Pasar Caringin Kota Bandung.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) terpaksa menyegel TPS Caringin Bandung lantaran diketahui banyaknya persoalan setelah dilakukan pemantauan.
Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia menjelaskan penyegelan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi. Apalagi masih terdapat gunungan tanah yang menimbun sampah tersebut.
“Ini (TPS) Caringin juga sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung. Jadi kami juga memantau pelaksana sanksi administrasi ini dan sepertinya ditimbun begini. Jadi kami akan terus menindaklanjutinya,” kata Ari ditemui di TPS Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).
Ari memastikan pengelola Pasar Caringin sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, sampah yang seharusnya dikelola secara mandiri ini justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah.
“Ini mengkhawatirkan untuk pencemaran air lindinya dan pencemaran air tanah dan sebagainya. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah,” tegasnya.
Permasalahan sampah di Pasar Caringin sudah berlangsung cukup lama. Puncaknya setelah adanya sampah yang menggunung, dengan bau menyengat, dan kondisi yang mengganggu operasional pasar.(Mohammad)
Caption : Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung, Senin (10/2/2025). (Foto : Mohammad)