TODAYNEWS.ID – Partai Buruh kembali mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Kuasa Hukum, Said Salahudin menerangkan, Partai Buruh mengugat terkait aturan ambang batas parlemen 4 persen dari total suara sah nasional yang disyaratkan untuk menentukan kursi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dia mengungkapkan, alasan Partai Buruh mengajukan uji meteril aturan ambang batas parlemen atau presidential threshold (PT) 4 persen, agar suara pemilih tidak terbuang sia-sia. “Kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Pada Pemilu 2019, kata dia, banyak suara sah yang terbuang sia-sia di 12 daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI. 12 dapil itu di antaranya; Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepri, Kalbar II, Papua Barat, Bengkulu, Kaltara, Maluku, Kepulauan Babel, Maluku Utara, dan NTB I.
Dia mencontohkan kasus di dapil NTB I, di mana suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi sebesar 29,73 persen. Sementara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau terbuang sia-sia sebesar 70,27 persen. “Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” kata Said.
Kondisi yang sama kembali terjadi di Pemilu 2024 yang menyebabkan jumlah suara terbuang di 12 dapil DPR RI juga melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi. 12 dapil itu di antaranya; Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulbar, Kepri, Papua Barat, Kep. Babel, Maluku, Papua, Papua Selatan, Maluku Utara, NTB I, dan Papua Barat Daya.
Di dapil Papua Barat Daya, suara yang terkonversi menjadi kursi jumlahnya hanya 28,90 persen. Sementara yang tidak terkonversi menjadi kursi alias suara rakyat yang hilang jumlahnya lebih ekstrem yakni sebesar 71,10 persen. “Ini sekali lagi mengonfirmasi bermasalahnya aturan PT,” jelas Said.
Wakil Presiden Partai Buruh itu mengatakan, dua alasan tersebut yang mendasari partainya mengajukan gugatan terhadap aturan PT ke MK. Dia berujar, dari hasil penelitian Partai Buruh pada Pemilu 2019 dan 2024, tidak ada partai politik yang bisa memperoleh kursi terakhir. “Kecuali parpol bersangkutan memperoleh suara sah di atas 4 persen pada sebuah dapil,” ujar Said.
Dia menambahkan, untuk mengetahui ‘harga kursi’ terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan ‘kursi terakhir’ berdasarkan metode Sainte Lague. “Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadikan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah,” pungkas Said.