x

Pakar Ingatkan Putusan Onslag Kasus CPO Perlu Diperbaiki karena Ada Unsur Suap

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Okt 2025 12:54 6 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti pengembalian dana Rp13,25 triliun ke negara dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia mengingatkan kasus tersebut tidak bisa dilepaskan lantaran putusan onslag diwarnai praktik suap.

Menurut Yenti, kasus itu bukan putusan onslag biasa, melainkan bagian dari tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim dan pengacara. “Ini bukan onslag yang biasa, ini kasus korupsi CPO yang lagi ditangani dan kemudian diputus onslag,” ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan onslag tersebut muncul karena adanya praktik sogok menyogok. “Artinya apa? artinya onslagnya tidak benar ya,” tegas Yenti.

Menurutnya, putusan seharusnya berupa penghukuman, namun karena suap, majelis hakim malah menjatuhkan onslag. Ia menduga, keputusan itu dibuat untuk menyamarkan tindakan korupsi yang dilakukan para pihak.

“Putusannya itu kan penghukuman tapi karena disogok onslag ya, karena menurut saya kalau mau diputus bebas mereka takut ketahuan banget gitu loh,” jelas Yenti. Ia menilai hal itu merupakan bentuk akal-akalan antara hakim dan pengacara.

Yenti menambahkan, kasus CPO tersebut sebenarnya sudah ditelusuri sejak awal. Nilai kerugian negara sekitar Rp13,4 triliun itu telah diselidiki dari perkara korupsi sebelumnya.

Ia mengungkapkan, seharusnya putusan pengadilan dalam kasus CPO merupakan putusan pidana. Namun, tiba-tiba vonis berbelok menjadi lepas dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Kasus korupsi diputus dengan hakim yang korup dengan pengacaranya gitu ya,” ujarnya. Ia menilai, karena putusannya tidak benar, maka pejabat berwenang bisa langsung mengambil tindakan hukum lanjutan.

Menurut Yenti, langkah Kejaksaan Agung yang merampas dan mengembalikan uang ke negara sudah tepat. Ia menyebut proses hukum masih bisa berjalan meskipun uang hasil korupsi telah dikembalikan.

“Kedua, kasus korupsi terhadap putusannya, walaupun sudah dikembalikan (uangnya), ya pengembalian bukan berarti mereka itu kemudian putusan yang onslag tadi tidak diperbaikin,” katanya. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Yenti juga menegaskan, meski vonis sudah final, upaya hukum tetap terbuka karena dasar putusannya bermasalah. “Walaupun gini kan ada yang bilang ini putusan sudah kasasi, sudah final, tapi itu kan putusan yang onslag, ini kita harus berpikir bahwa sekarang ini korupsinya tetap dijalankan,” ucapnya.

Sebagai catatan, terdapat tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut. Mereka adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 memutus ketiganya lepas atau onslag dari segala tuntutan. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti senilai total lebih dari Rp17 triliun terhadap ketiga grup tersebut.

Belakangan, Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya suap di balik putusan lepas itu. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberi suap Rp60 miliar kepada hakim Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.

Post Views7 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
18 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x