Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah menunjukkan perlunya pembenahan regulasi secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa revisi terhadap UU Pemilu, UU Partai Politik, hingga UU Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
Pernyataan tersebut disampaikan Fickar menanggapi kasus terbaru yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi: suap pengurusan jabatan, fee proyek, hingga gratifikasi.
“Sebetulnya semua sudah ada mekanismenya, hanya saja memang peran kepala daerah secara administratif masih besar terutama yang berkaitan dengan mutasi kepegawaian,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Ia menilai kewenangan besar kepala daerah dalam aspek administratif sering dimanfaatkan untuk mengembalikan biaya politik yang tinggi selama Pilkada. Kondisi inilah yang membuat kepala daerah rentan melakukan praktik korupsi.
“Karena itu ini seringkali yang dimanfaatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan dalam pilkada. Artinya pilkada yang mahal juga sangat berpengaruh pada tingkat korupsi yang dilakukan kepala daerah,” ujarnya.
Fickar menegaskan solusi atas permasalahan ini harus bersifat sistemik, mulai dari regulasi Pemilu, mekanisme pencalonan dalam UU Partai Politik, hingga perbaikan struktur melalui UU Pemda.
“Penyelesaian harus dilakukan secara sistemik mulai dari pengaturan tentang pilkada, UU partai politik dan UU pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia juga menjabarkan sejumlah poin penting yang perlu direvisi, terutama terkait pencalonan kepala daerah yang membutuhkan izin partai dengan biaya besar.
Menurutnya, sistem ini membuka ruang transaksi dan praktik penyalahgunaan jabatan.
“Tentang pencalonan kepala daerah yang memerlukan izin dan penunjukan oleh partai yang berbiaya tinggi, sedangkan UU Pemda itu harus memisahkan pengertian pemda sebagai kepala daerah dan DPRD, agar DPRD bisa menjadi pengawas yang efektif bagi kepala daerah,” jelasnya.
Dengan perubahan regulasi tersebut, Fickar berharap dapat tercipta mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan mengurangi ruang korupsi di tingkat daerah.