TODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyoroti rangkap jabatan yang kini diemban Erick Thohir. Erick baru saja resmi dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia.
Selain itu, Erick masih menjabat Ketua Umum PSSI. Kondisi ini menuai kritik karena kedua jabatan memiliki keterkaitan langsung.
Sorotan semakin tajam karena Kemenpora menyalurkan dana APBN ke PSSI. Situasi ini dianggap menimbulkan konflik kepentingan.
“Negara harus bisa mematuhi konstitusi yang sudah ada dan ditetapkan,” kata Feri Amsari. Ia menilai regulasi mengenai larangan rangkap jabatan sudah jelas.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut secara tegas mengatur batasan bagi seorang Menteri.
Dalam Pasal 23 poin c disebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. PSSI termasuk organisasi yang menerima dana tersebut.
Feri mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperkuat aturan itu. Putusan MK bahkan menegaskan larangan berlaku tidak hanya untuk Menteri, tetapi juga Wakil Menteri.
“Berdasarkan putusan MK, sudah dilarang Menteri rangkap jabatan. Jadi, penegasan Pasal 23 itu sudah terang benderang,” ujar Feri.
Ia menekankan, tinggal keberanian negara dalam menegakkan aturan. Konsistensi menjadi kunci agar konstitusi tidak diabaikan.
“Tinggal keberanian negara mematuhi konstitusi,” jelas Feri. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap regulasi yang berlaku.
Jika rangkap jabatan tetap dipertahankan, konsekuensinya cukup serius. Segala kebijakan bisa dianggap bertentangan dengan hukum.
“Kalau tidak, segala tindakannya dianggap bertentangan dengan konstitusi. Juga bertentangan dengan kepatuhan MK plus UU Kementerian Negara,” tegasnya.
Tidak ada komentar