TODAYNEWS.ID — Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan kondisi mencekam di sekitar pagar laut perairan Tangerang, Banten, saat pertama kali didatangi institusinya.
Ia menilai pembangunan pagar tersebut mengabaikan kepentingan nelayan setempat. “Saya ke Banten itu, pagar laut itu, 5 Desember (2024). Waktu itu, kondisinya mencekam,” kata Yeka di Kantor ORI, Jakarta, Rabu (25/2/2025).
Ia mengungkapkan pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 kilometer, yang menurutnya menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap nasib nelayan.
Yeka juga mempertanyakan sikap diam pihak terkait yang membiarkan pagar laut tersebut terbangun tanpa adanya tindakan. “Kok diam semua? Semua diam. Ombudsman yang mengawali satu-satunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut telah menyebabkan kerugian besar bagi nelayan. Sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, sedikitnya 3.888 nelayan terdampak dengan total kerugian mencapai Rp24 miliar.
Ombudsman menilai telah terjadi malaadministrasi dalam kasus ini. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten disebut mengabaikan kewajiban hukumnya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan pagar laut.
Selain menghalangi aktivitas nelayan, pagar laut ini juga memicu berbagai masalah sosial dan ekonomi bagi komunitas pesisir. Banyak nelayan yang kehilangan akses ke laut, yang merupakan sumber utama mata pencaharian mereka.
Ombudsman menegaskan bahwa pihak berwenang harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut Yeka, pembangunan pagar laut tanpa kajian mendalam dapat merusak ekosistem dan merugikan masyarakat pesisir. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan terkait lingkungan dan kelautan harus memperhitungkan kesejahteraan nelayan.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara kebijakan pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran hak nelayan lebih lanjut.
Sejumlah organisasi nelayan dan aktivis lingkungan juga mendukung langkah Ombudsman dalam mengusut permasalahan ini. Mereka mendesak agar pagar laut segera dibongkar dan nelayan dapat kembali melaut tanpa hambatan.
Diharapkan dengan adanya perhatian dari Ombudsman, pihak berwenang segera bertindak untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Keberlanjutan hidup nelayan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan terkait perairan dan lingkungan laut.