TODAYNEWS.ID – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya mendapat informasi ada pulau-pulau di wilayah kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang diduga dikuasai warga negara asing (WNA).
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Nusron itu menyebut akan segera mengecek kedudukan hukum atau legal standing terkait kepemilikan pulau-pulau yang di duga dikuasai oleh asing tersebut.
Nusron menegaskan, dalam waktu dekat bakal mendalami lebih lanjut mengenai awal mula pulau itu bisa dimiliki atau dikuasai oleh WNA.
“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana,” ujar Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025)
“Tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” sambung Nusron.
Berdasarkan informasi yang telah diterima, Nusron mengungkapkan bahwa di pulau-pulau itu saat ini sudah dibangun rumah dan resort yang berstatus kepemilikan atas nama WNA.
Nusron menuturkan, pihaknya saat ini telah memerintahkan jajaran di Provinsi Bali dan NTB agar segera menindaklanjuti informasi terkait pulau-pulau yang dikuasai atau dimiliki warga asing tersebut.
Meski begitu, Nusron tak jelaskan lebih lanjut mengenai lokasi pulau pulau yang diduga dikuasai oleh orang asing tersebut.
“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” ujarnya.
Nusron menegaskan secara aturan pulau-pulau yang berada di teritori Indonesia tidak boleh dimiliki oleh orang asing ataupun dimiliki privat secara pribadi.
Kendati demikian, Nusron juga menambahkan, berdasarkan poin aturan perundang-undangan pihak asing ataupun pihak swasta telah diperbolehkan ikut investasi dalam pengelolaannya namun tak boleh memiliki secara pribadi.
“Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum tau, tapi bagian dari investasi itu memang diperbolehkan,” ungkap Nusron.
“Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaanya, bukan kepemilikan nya,” tandas Nusron. (GIB)
Tidak ada komentar