x

Noel Merengek Minta Amnesti ke Presiden, Mantan Bos KPK: Kasus Korupsi Tidak Layak Diberikan Amnesti

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Agu 2025 15:01 66 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief, menilai permintaan amnesti yang diajukan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel tidaklah tepat.

Sebagaimana diketahui Noel meminta amnesti kepada atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Laode, pemberian amnesti biasanya akan diberikan presiden dalam kasus-kasus yang kental bernuansa politis, dan bukan perkara korupsi.

“Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya,” ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews, pada Sabtu (23/8/2025).

Selain itu, pemberian amnesti biasanya bisa dipertimbangkan jika terdapat alasan kuat atau faktor yang dapat meringankan seseorang dalam kasus tertentu.

“Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan,” ucapnya.

Kendati, ia menegaskan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan melalui amnesti.

“Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti,” tegas Laode.

Maka dari itu, Laode menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memberikan amnesti kepada Noel merupakan langkah tepat.

“Seharusnya presiden tidak akan memberikan amnesti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Noel secara terbuka dengan mat berkaca-kaca sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo saat hendak dibawa ke rutan.

Namun, naas harapan Noel, alih-alih diberikan amnesti justru Prabowo langsung memecatnya dari jabatan Wamenaker.

“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti. Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8).

Adapun kabar pemecatan Noel disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di hari yang sama, bahwa Presiden Prabowo sudah meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker dan mendukung proses hukum terhadap Noel.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8).

Post Views67 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x