Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ditahan oleh Kejaksaan Agung. (Dok. Kejaksaan Agung) TODAYNEWS.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025), dan dihadiri langsung oleh mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem menyetujui pengadaan sarana pendidikan menggunakan program Google for Education. Pengadaan tersebut mencakup penggunaan Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS.
Jaksa menilai proses penyusunan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan. Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa disebut tidak dijalankan secara semestinya.
Disebutkan pula bahwa kajian analisa program diarahkan pada penggunaan Chromebook dan CDM. Arah kebijakan itu dinilai tidak berdasarkan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Jaksa juga menyoroti proses pengadaan melalui e-Katalog yang dilakukan tanpa evaluasi dan referensi harga. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap kegagalan program, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keterbatasan jaringan internet menjadi sorotan karena Chromebook harus selalu terkoneksi. Jaksa menyatakan perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di wilayah 3T.
Selain itu, pengetahuan penggunaan Chromebook dan aplikasi dalam ekosistem Google disebut masih sangat minim. Aplikasi seperti Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, dan Google Classroom dinilai belum dikuasai pengguna.
Jaksa juga mempermasalahkan sistem operasi ChromeOS yang dinilai menyulitkan penggunaan aplikasi berbasis Windows. Aplikasi pembelajaran milik Kemdikbud juga disebut tidak dapat dijalankan dengan baik.
“Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung UNBK di sekolah,” kata jaksa dalam persidangan.
Nadiem disebut mengetahui keterbatasan tersebut namun tetap melaksanakan pengadaan. Jaksa menilai langkah itu dilakukan dalam rangka kepentingan bisnis investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar. Kerugian negara akibat pengadaan ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun, termasuk sekitar Rp 600 miliar untuk perangkat yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
“Sebanyak 1.159.327 Chrome Defense Management atau Chrome Education Upgrade yang tersebar di sekolah-sekolah di Indonesia tidak berfungsi terutama di daerah 3T sehingga tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar,” jelas jaksa.
Pada hari yang sama, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya langsung membacakan eksepsi. Ia juga menyampaikan pembelaan pribadi yang mempertanyakan sejumlah poin dakwaan, termasuk tuduhan memperkaya diri, investasi Google ke Gojek, serta kebijakan penggantian Windows ke ChromeOS.