Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaaan laptop Chromebook. (Dok. Kejagung)TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeklaim tidak pernah menerima uang Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menegaskan tudingan penerimaan uang tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem.
Ia meyakini fakta-fakta akan terungkap dalam persidangan. Menurut Nadiem, seluruh keterangan dan bukti akan dibuka secara bertahap dalam pemeriksaan saksi. Ia menilai proses persidangan akan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan. Ia menyebut dukungan tersebut memberinya kekuatan menghadapi proses hukum.
Meski mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berjalan.
Majelis hakim sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya. Hakim menilai keberatan tersebut tidak cukup beralasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara.
Majelis hakim berpendapat eksepsi yang diajukan lebih berkaitan dengan materi pembuktian. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai lebih tepat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan. Selain itu, pengadaan tersebut disebut tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat satu nama lain yang disebut terlibat namun belum diadili. Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara disebut berasal dari dua komponen utama. Nilainya mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM.
Jaksa menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022. Dalam LHKPN tercatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.