Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaaan laptop Chromebook. (Dok. Kejagung) TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang menjeratnya. Pembacaan eksepsi itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 21 triliun. Ia juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem menyampaikan pembelaannya dengan menyoroti sejumlah poin dakwaan yang menurutnya tidak jelas. Ia menyatakan kebingungan atas konstruksi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Poin pertama yang disoroti adalah tuduhan memperkaya diri. Nadiem mempertanyakan klaim bahwa dirinya menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proyek tersebut.
Ia juga menyinggung dakwaan yang menyebut peningkatan surat berharga senilai Rp 5,5 triliun berdasarkan LHKPN 2022. Menurut Nadiem, dua tuduhan itu tidak konsisten.
“Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga?” ujar Nadiem.
Ia menjelaskan bahwa sumber kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Kenaikan kekayaan itu, menurutnya, terjadi karena peningkatan nilai saham GoTo saat IPO.
Nadiem menyebut nilai kekayaannya sempat mencapai Rp 4,8 triliun, lalu turun menjadi Rp 906 miliar pada 2023 dan kembali menyusut menjadi Rp 600 miliar pada 2024. Penurunan itu terjadi seiring melemahnya harga saham.
“Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik,” kata Nadiem dalam persidangan.
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya mengambil kebijakan demi memperkaya diri. “Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya,” tegasnya.
Poin kedua yang disampaikan berkaitan dengan investasi Google ke Gojek. Nadiem menyatakan seolah-olah investasi tersebut terjadi setelah kebijakan ChromeOS diambil.
Menurutnya, mayoritas investasi Google sebesar US$ 450 juta berlangsung pada periode 2017–2019, sebelum ia menjabat sebagai menteri. Sementara investasi pada 2020–2022 sebesar US$ 230 juta disebut sebagai hak prerogatif Google untuk menghindari dilusi.
Ia juga menyebut investasi Google hanya sekitar 4 persen dari total saham PT AKAB saat IPO. “Investor lainnya di tahun 2020–2022 termasuk raksasa-raksasa dunia seperti Tencent, Meta, Paypal, Softbank, Visa, JD.com, dan Temasek,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem mengoreksi angka investasi Google yang disebut jaksa. Ia menyatakan nilai yang benar adalah US$ 680 juta, bukan US$ 786 juta.
Poin ketiga yang disoroti Nadiem adalah kebijakan penggantian spesifikasi dari Windows ke ChromeOS. Ia mempertanyakan perannya dalam pengadaan Chromebook yang dinilai tidak melalui evaluasi harga.
Nadiem menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen terkait penetapan ChromeOS. Ia menyebut peran menteri sebatas kebijakan, bukan teknis pengadaan.
“Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan,” ujar Nadiem menutup pembelaannya.