x

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Alasannya!

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Nov 2025 10:53 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil atau di luar institusi.

Larangan tersebut tertuang saat MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasa 28 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin seorang mahasiswa yang juga advokat dan mahasiswa bernama Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Hakim Konstitusi RIdwan Mansyur mengatakan dua aturan itu menegaskan bahwa polisi aktif boleh mengisi jabatan sipil.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Hakim Ridwan menyampaikan mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan sipil menjadi syarat muntal.

“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” jelas dia.

Hakim Ridwan menuturkan, Mahkamah perlu menegaskan frasa ‘jabatan’ yang dimaksud adalah posisi yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan demikian yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Dengan merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” jelas dia.

Kemudian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamza memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Mereka menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termaktub dalam Pasal 28 ayar (3) UU 2/2002 tidak melanggar konstitusionalitas norma. Menurutnya, hal itu merupakan persoalan implementasi norma.

Oleh karenanya, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
4 hours ago
4 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x
x