TODAYNEWS.ID – Kebijakan soal parkir di minimarket kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah Kota Surabaya bersama para pelaku usaha ritel menyepakati bahwa seluruh minimarket wajib menyediakan petugas parkir resmi dan tidak lagi diperkenankan menarik tarif parkir dari konsumen.
Kesepakatan ini ditegaskan dalam pertemuan antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan perwakilan pengusaha minimarket, yang berlangsung di ruang sidang Balai Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025). Pertemuan tersebut menindaklanjuti polemik soal banyaknya juru parkir liar di area minimarket yang selama ini meresahkan warga.
Menurut Eri, langkah ini merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan minimarket memiliki lahan parkir dan menempatkan petugas parkir resmi sebagai bagian dari tenaga kerja.
“Setiap toko modern yang beroperasi di Surabaya harus mempekerjakan warga dengan KTP Surabaya minimal 60 persen dari total karyawan, termasuk untuk posisi kasir maupun petugas parkir,” jelas Eri.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak minimarket hanya memasang papan parkir gratis tanpa menempatkan petugas resmi, sehingga celah ini dimanfaatkan oleh juru parkir liar.
“Perda sudah jelas menyebutkan bahwa harus ada petugas resmi yang mengatur parkir. Jadi tidak boleh asal siapa yang ada di lapangan langsung pegang area parkir,” tegasnya.
Dalam skema baru ini, setiap minimarket akan tetap dikenai kewajiban membayar retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir, yang nantinya dilaporkan oleh petugas parkir resmi di tiap lokasi.
“Petugas inilah yang akan mencatat volume kendaraan dan menjadi dasar perhitungan retribusi 10 persen yang harus disetorkan ke Pemkot,” terang Eri.
Sementara itu, Romadoni selaku perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) wilayah Surabaya menyatakan kesiapannya untuk menjalankan aturan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa seluruh minimarket anggota Aprindo akan menggratiskan biaya parkir kepada konsumen. Kami juga akan mempekerjakan petugas parkir resmi sebagai bentuk dukungan terhadap Perda dan untuk membantu mengurangi pengangguran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejak awal minimarket hadir dengan konsep toko komunitas yang memberikan kenyamanan, termasuk fasilitas parkir tanpa pungutan. “Kini kami mempertegas komitmen itu sekaligus mendukung program penertiban dari pemerintah,” tutup Romadoni.