x

Menteri LH Buka Opsi Berhentikan Izin Operasional Tambang PT GN di Raja Ampat

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Jun 2025 10:52 84 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bakal meninjau kembali dokumen soal izin pengelolaan lingkungan aktivitas penambangan PT GAG Nikel (GN) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Hanif itu menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan dengan melakukan agenda peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT GN.

Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk upaya melakukan proses penyelidikan dan sekaligus untuk memberhentikan sementara aktivitas penambangan yang telah dilakukan oleh anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) itu.

“Persetujuan lingkungan PT GN (GAG Nikel) akan ditinjau kembali,” ungkap Hanif dikutip, pada Senin (9/6/2025).

“Ini mungkin menjadi pertimbangan kita untuk mereview mengenai keberadaan persetujuan lingkungan kalau memang ada. Kalau belum, tentu itu menjadi kendala utama untuk kita berikan persetujuan lingkungan,” sambung Hanif.

Hanif menuturkan, terdapat tiga alasan pertimbangan pihaknya memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali mengenai izin aktivitas penambangan PT GN.

Hanif menjelaskan, poin pertama yaitu terkait lokasi penambangan Nikel yang dilakukan oleh PT GN berada di pulau kecil.

Aktivitas penambangan tersebut tentunya tidak sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Hanif menerangkan pertimbangan kedua terkait alasan peninjauan itu yakni mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem alam di kawasan Raja Ampat.

Diketahui, luas lahan yang telah dilakukan aktivitas penambangan PT GN itu yakni mencapai 6.030 hektare yang berada dibawah luas kawasan bukaan tambang 187,87 hektare.

Hanif menegaskan, perimbangan ke tiga yakni soal peninjauan izin penambangan itu dilakukan dalam rangka untuk fokus  memperhatikan sejumlah aspek terkait  dampak dan kerugian yang ditimbulkan.

Terlebih jika teknologi dan kemampuan untuk merehabilitasi tak dapat dipenuhi PT GN maka nantinya pemerintah memutuskan memberhentikan.

“Persetujuan lingkungan (tambang PT GAG) mestinya nanti kita tinjau kembali atau kita pertimbangkan untuk memberikannya bilamana teknologi penanganannya tidak mudah pakai. Kemudian mengenai kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” tegas Hanif.

“Kemudian (ketiga) atas dampak yang ditimbulkannya tentu kita akan minta untuk dipulihkan,” lanjut Hanif.

Hanif mengungkapkan pihaknya akan bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Hanif menekankan bahwa aturan itu nantinya akan menjadi bahan rujukan pihaknya untuk melakukan
peninjauan kembali soal aktivitas penambangan di kawasan Raja Ampat.

Sebelum memutuskan peninjauan, pihaknya juga akan mengundang
Sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna membahas polemik tambang di Raja Ampat tersebut.

Adapun ketentuan di dalam UU Nomor 1 tahun 2014 yang akan menjadi rujukan itu termaktub di dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 35 huruf K, dan Pasal 78 B.

“Jadi, intinya bahwa di pasal tersebut tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan.Kemudian, ini juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” beber Hanif.

Selain itu Hanif menambahkan, bahwa aturan-aturan yang telah disebutkan itu nantinya bakal menjadi landasan Kementerian LH untuk meninjau izin lingkungan bahkan memberhentikan aktivitas penambangan di kawasan Raja Ampat.

“Keputusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat ya, jadi, nanti tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di daerah pulau-pulau kecil,” terang Hanif.

“MK memperkuat keputusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tutupnya. (GIB)

Post Views85 Total Count
LAINNYA
x