TODAYNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bakal menindaklanjuti poin keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan 4 pulau masuk wilayah adminitrasi Provinsi Aceh.
Adapun 4 pulau yang sempat jadi polemik sengketa itu yakni Pulau
Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Presiden Prabowo sebelumnya telah resmi memutuskan status kepemilikan 4 pulau itu masuk dalam wilayah adminitrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers terkait keputusan Presiden Prabowo yang dibacakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam konferensi pers itu turut hadir juga Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah tonggak kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto di dalam menegakkan kepastian hukum wilayah,” terang BG, Selasa (17/6/2025).
“Sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” sambung BG.
Di sisi lain, BG memastikan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian masalah batas-batas
wilayah di seluruh Indonesia agar dapat menguatkan aspek dialog yang objektif.
BG menegaskan, bahwa hal itu harus dilakukan untuk menjaga keutuhan kedamaian dan keutuhan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu pemerintah juga wajib mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pulau-pulau kecil dan terpencil sebagai manifestasi menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil Presiden Prabowo sangat diharapkan dapat memberikan prinsip keadilan kepada seluruh pihak demi menjaga aspek-aspek keutuhan NKRI.
Ia menambahkan, diharapkan poin keputusan Presiden Prabowo juga dapat mengakhiri seluruh polemik dan dinamika yang muncul imbas sengketa 4 pulau yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang belakangan ini telah menjadi polemik sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
untuk masuk dalam wilayah tanah rencong Aceh.
Dalam keterangannya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut putusan itu diambil oleh Presiden setelah menerima data laporan langsung dari pihak-pihak terkait termasuk Kemendagri.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan,
keputusan yang diambil Presiden Prabowo diharapkan memberikan prinsip keadilan dan juga manjadi solusi bersama bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Prasetyo menekankan, keputusan yang diambil Presiden Prabowo itu didasari dari berbagai aspek mulai aspek historis, sosiologis hingga letak geografis dari lokasi ke 4 pulau tersebut.
Ia menambahkan, diharapkan poin keputusan Presiden Prabowo juga dapat mengakhiri seluruh polemik dan dinamika yang muncul imbas sengketa 4 pulau yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” pungkasnya. (GIB).