x

Menkeu Sebut Dana Sitaan Korupsi Rp 6,6 Triliun Bisa Tekan Defisit APBN

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Des 2025 18:17 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan uang hasil sitaan perkara korupsi senilai Rp 6,6 triliun dari Kejaksaan Agung akan dimanfaatkan untuk menambal defisit APBN. Dana tersebut dinilai dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat berada di Kejaksaan Agung. Ia menyebut dana sitaan tersebut juga bisa digunakan sebagai tabungan untuk belanja tahun berikutnya.

“Ini bisa juga dipakai mengurangi fesiti atau kita pakai nanti tabungan untuk belanja tahun depan,” kata Purbaya di Kejagung, dikutip Jumat (26/12/2025). Menurutnya, pemanfaatan dana tersebut masih menunggu kebutuhan fiskal yang berjalan.

Purbaya menjelaskan anggaran tahun 2025 saat ini masih terus berlangsung. Namun, dana sitaan dari Kejagung tersebut dapat membantu menjaga defisit APBN tetap terkendali.

Ia menuturkan pemerintah memiliki ruang tambahan untuk menjaga defisit tetap di bawah ambang batas. Batas defisit APBN sendiri ditetapkan maksimal 3 persen.

“Kalau memang mepet-mepet ke atas 3 persen, kita kurangi ke bawah 3 persen. Dengan tambahannya saya punya senjata lebih di bawah 3 persen,” jelas Purbaya.

Diketahui, Kejagung menyerahkan uang sitaan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH). Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan dan tindak pidana korupsi.

Total uang sitaan yang diserahkan mencapai Rp 6,625 triliun. Seluruh dana tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Keuangan.

Rincian dana itu mencakup denda administrasi kehutanan sebesar Rp 2,344 triliun. Dana tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang.

Selain itu, Rp 4,2 triliun berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan importasi gula.

Tak hanya uang tunai, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan tahap V. Luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 896.969,143 hektare.

Sebagian kawasan hutan tersebut akan dikonservasi oleh Kementerian Kehutanan. Sementara itu, sebagian lainnya dialokasikan kepada BPI Danantara untuk dikelola oleh BUMN.

Sebelumnya, Purbaya mengumumkan defisit APBN per 30 November 2025 mencapai Rp 560,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto.

Ia menegaskan defisit tersebut masih berada dalam batas aman. “Defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN kita,” kata Purbaya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x