TODAYNEWS.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menguak dugaan munculnya polemik kepemilikan 4 pulau yang saat ini masuk dalam sengketa antara pihaknya dengan Gubernur Provinsi sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Adapun polemik sengketa empat pulau yang belakangan ini ramai menjadi perbincangan itu diduga berawal dari temuan kandungan Sumber Daya Alam (SDA) berupa gas alam hingga minyak bumi.
Adapun sebelumnya polemik dan sengketa itu muncul dari putusan Kemendagri yang mengalihkan kepemilikan empat pulau masuk dalam wilayah adminitrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) dari sebelumnya milik Provinsi Aceh.
Dalam keterangannya, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem itu itu mengungkapkan bahwa 4 pulau itu memiliki potensi sumber daya alam energi berupa gas dan minyak bumi, sehingga banyak pihak yang menginginkan wilayah tersebut.
Sebagai informasi Keempat pulau yang berpolemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara itu yakni Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Panjang.
Mualem menuturkan, bahwa empat pulau yang disengketakan itu ditenggarai memiliki potensi kandungan gas alam dan minyak bumi setara dengan Blok Andaman
Bahkan Mualem mengatakan potensi kandungan gas di pulau tersebut setara dengan Blok Andaman, yang terletak di lepas pantai sebelah utara Pidie Jaya dan Bireun.
“Kenapa sekarang berebut empat pulau itu? Tahu ndak? Itu kandungan energi kandungan gas sama besar di Andaman (blok migas Andaman) itu masalahnya,” kata Mualem dikutip pada Senin (16/6/2025).
Di sisi lain, Mualem mengaku tidak ingin meributkan lebih jauh soal status kepemilikan empat pulau itu lantaran memiliki bukti-bukti kuat berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan legalitas terkait pulau-pulau tersebut.
Ia mengatakan, dalam bukti-bukti yang terlampir dalam dokumen itu status kepemilikan 4 pulau yang telah ramai menjadi perbincangan publik tersebut tertera jelas berada ditangan pemerintah Aceh bukan Sumatera Utara.
Ia menambahkan, pihaknya siap untuk melampirkan bukti-bukti dokumen tersebut jika nantinya diperlukan untuk memutuskan status kepemilikan empat pulau itu.
“Tapi yang jelas empat pulau itu hak kita, kita punya. Buat apa kita berteriak ini berteriak itu, ini itu hak kita, cuma kita slow aja gak apa-apa,” tandas Mualem.
Sebagai informasi, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal menyebut berdasarkan data historis yang dipegangnya empat pulau itu ditengarai pernah juga dilakukan kegiatan pengeboran minyak dan gas (migas) dalam kurun waktu 1970-1973.
Nasri menuturkan, dugaan terkait kandungan migas itu diperkuat juga atas letak geografis pulau itu berdekatan dengan Blok Offshore South West Aceh (OSWA) atau Blok Singkil yang saat ini dikelola oleh perusahaan Conrad Asia Energy Ltd.
Adapun berdasarkan data kondisi wilayah, letak empat pulau yang saat ini telah menjadi sengketa pihak Aceh dan Sumut itu Jaraknya hanyalah sekitar 30 kilometer dari lokasi Blok OSWA.
Meski begitu, BPMA juga mengaku belum dapat memastikan perihal berapa banyak cadangan migas di wilayah empat pulau itu dan akan melanjutkan studi kajian terlebih dulu soal potensi migas melalui aktivitas eksplorasi lanjutan.
“Dari data historis mencatat pengeboran migas pernah dilakukan di wilayah itu antara tahun 1970 hingga 1973, seperti di Telaga Satu, Singkil Satu, dan Lakota Satu,” kata Nasri, Jumat (13/6/2025). (GIB)