Jakarta, Todaynews.id — Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, resmi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan produksi kilang di lingkungan Pertamina.
Penangkapan ini dilakukan secara paksa setelah Maya Kusmaya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kejagung menilai perannya sangat krusial dalam skandal ini, terutama dalam manipulasi distribusi dan kualitas bahan bakar.
Maya diduga mengatur pencampuran bahan bakar Pertamax (RON 92) dengan minyak mentah berkualitas rendah. Praktik ini dilakukan selama periode 2018-2023 dan melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS).
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian triliunan rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena menurunnya kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran. Kejagung juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait.
Publik pun mulai menyoroti aset dan kekayaan Maya Kusmaya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang diserahkan pada 15 Maret 2024, total kekayaannya mencapai Rp10,48 miliar.
Dalam laporan tersebut, Maya Kusmaya memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp2,5 miliar. Properti ini dilaporkan sebagai hasil dari penghasilan sendiri selama ia menjabat di Pertamina Patra Niaga.
Ia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp590 juta, terdiri dari Toyota New Fortuner (2017) Rp350 juta, Vespa Sprint (2022) Rp50 juta, dan Toyota Agya (2023) Rp190 juta.
Selain itu, aset lainnya mencakup harta bergerak senilai Rp695 juta, serta investasi dalam surat berharga sebesar Rp5,67 miliar. Ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,3 miliar, menunjukkan dana yang tersimpan dalam bentuk tunai atau simpanan bank.
Namun, dalam laporan tersebut Maya juga mencantumkan utang sebesar Rp277 juta, yang sedikit mengurangi total kekayaannya. Dengan demikian, total kekayaan bersih yang ia laporkan mencapai Rp10,48 miliar.
Kekayaan ini menjadi sorotan di tengah dugaan keterlibatannya dalam korupsi minyak yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Kejagung kini tengah menelusuri kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan.
Kasus ini semakin mempertegas dugaan bobroknya tata kelola BUMN, terutama dalam industri energi yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kejagung berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Penangkapan Maya Kusmaya menambah panjang daftar pejabat BUMN yang tersandung kasus korupsi. Publik berharap agar hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya sebatas menangkap pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.