x

Masuk Tanpa Izin, DPR Minta TNI Jangan Buat Gaduh di Perguruan Tinggi

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Apr 2025 18:11 108 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta TNI tidak lagi menyalahgunakan tugas dan wewenangnya lantaran telah memasuki kawasan teritorial perguruan tinggi ataupun kampus ketika para mahasiswa menggelar kegiatan diskusi.

Dalam keterangannya sosok pria yang akrab disapa TB Hasan itu menilai, aksi TNI yang memasuki ruang akademis tanpa izin bakal berimbas memberikan kesan yang negatif khususnya terkait adanya intervensi dan intimidasi terhadap ruang akademis.

Selain itu TB Hasan menyebut tindakan  TNI yang mendatangi sejumlah kampus tanpa izin tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang lingkup kehidupan masyarakat serta juga menciderai aturan konstitusi.

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (21/5/2025).

Di sisi lain, TB Hasan menekankan fungsi dan tugas TNI sebagaimana yang telah  diamanatkan peraturan Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yaitu menjaga kedaulatan dan juga menjamin keselamatan keamanan setiap warga negara.

TB Hasan menganggap sikap TNI yang menggeruduk kampus telah berlebihan dan diluar batas aturan padahal kampus adalah wilayah pertarungan akademis bukan area pertempuran fisik.

“Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara,” kata dia.

Menurut TB Hasan, selaku negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pemerintah harus dapat memberikan akses perlindungan kepada mahasiswa  kampus atau perguruan tinggi untuk menjaga kebebasan di ruang akademik.

Atas dasar itu, TB Hasan meminta Panglima TNI memerintahkan jajaranya tidak lagi masuk ke kawasan teritorial perguruan tinggi atau kampus serta juga menjauhkan prajurit dari segala upaya intervensi dan intimidasi di ruang akademis.

“Kampus adalah pusat pemikiran intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik” kata dia.

TB Hasan menegaskan, kebebasan akademis dan civitas akademika serta termasuk jaminan keamanan mahasiswa dalam berekspresi dan menyuarakan pendapat termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3.

TB Hasanudin menambahkan, para pejabat sekelas rektor di kampus ataupun perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam rangka memastikan teritorial ruang intelektual tetap berjalan kondusif.

“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkasnya. (GIB)

Post Views109 Total Count
LAINNYA
x