x

Margarito Kamis: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Secara Konstitusi

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Nov 2025 15:45 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai bahwa penempatan anggota Polri di luar institusinya merupakan tindakan yang sah di mata hukum dan tetap konstitusional.

Ia menyebut dasar hukum yang mengatur hal tersebut masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Margarito pun merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi payung hukum yang jelas dalam mengatur penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” kata Margarito kepada wartawan, pada Jumat (14/11/2025).

Menurutnya ketentuan itu memberikan legitimasi bagi Kapolri dan pemerintah dalam menetapkan kebijakan penugasan ke lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan kompetensi aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito juga menjelaskan bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai.

Seperti, adanya permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Lebih jauh, Margarito menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak akan mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil atau di luar institusi.

Larangan tersebut tertuang saat MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasa 28 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin seorang mahasiswa yang juga advokat dan mahasiswa bernama Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Hakim Konstitusi RIdwan Mansyur mengatakan dua aturan itu menegaskan bahwa polisi aktif boleh mengisi jabatan sipil.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Hakim Ridwan menyampaikan mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan sipil menjadi syarat muntal.

“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” jelas dia.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
9 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x