x

Marak Oknum Jaksa di-OTT KPK, Komjak Tekankan Pembenahan Pengawasan Internal

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 16:39 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan keprihatinan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dukungan itu disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Nurokhman menekankan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjaga integritas dan profesionalisme. Ia mengingatkan jaksa harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Nurokhman di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Komisi Kejaksaan juga menegaskan tindakan oknum jaksa yang terlibat korupsi tidak merepresentasikan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa.

Nurokhman menyatakan peristiwa ini perlu dijadikan pelajaran agar jaksa menjaga marwah dan kehormatan institusi. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan disebut harus terus dipelihara.

Komisi Kejaksaan menilai OTT terhadap jaksa tidak bisa dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus ini dinilai mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di internal Kejaksaan.

OTT tersebut juga disebut sebagai indikator kegagalan pengawasan melekat di satuan kerja. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Nurokhman menegaskan pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif. Tanggung jawab itu mencakup upaya memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten.

Ia menyebut tidak semua persoalan internal Kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung. Kewenangan pengawasan disebut telah didelegasikan ke jajaran pimpinan di daerah.

“Kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” ucap Nurokhman.

Komisi Kejaksaan juga menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjaring OTT harus dilakukan secara tegas. Proses hukum pidana dan pemberhentian dari institusi disebut perlu dijalankan secara menyeluruh.

Ke depan, Komisi Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan sesuai kewenangan yang dimilikinya. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK.

“Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,” kata Nurokhman.

Selain pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pembinaan jaksa. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” tandasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
23 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x