x

MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Des 2025 12:06 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta pengambilalihan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi pada periode 2007–2014.

Surat itu dikirimkan menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghentikan penyidikan perkara tersebut. Penghentian penyidikan dilakukan meskipun nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 2,7 triliun.

Boyamin mengatakan permohonan tersebut bertujuan agar Kejagung memulai kembali penanganan perkara. “Saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” ujarnya.

MAKI menyayangkan langkah KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Boyamin, perkara tersebut seharusnya masih dapat ditangani oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap Kejaksaan Agung berani mengusut dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Boyamin menilai penanganan kasus tambang membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum.

“Sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi,” ujar Boyamin. Ia menambahkan, “Nah kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani.”

Sebagai informasi, KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut. Penghentian itu diumumkan secara resmi oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SP3 dalam perkara itu. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Budi menjelaskan waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berada pada 2009. Ia menyebut penyidik tidak menemukan kecukupan bukti setelah melakukan pendalaman.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi. Oleh karena itu, KPK memutuskan menghentikan proses penyidikan.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka terhadap informasi baru dari masyarakat. Budi menyebut informasi tambahan dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ucap Budi. KPK memastikan sikap terbuka tersebut berlaku bagi semua laporan masyarakat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Aswad merupakan penjabat bupati pada periode 2007–2009.

Aswad diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Perbuatannya juga disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi nikel. Kasus inilah yang kini diminta MAKI agar dapat kembali ditangani oleh Kejaksaan Agung.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
23 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x