Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). TODAYNEWS.ID — Pendengung atau buzzer Adhiya Muzzaki divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (4/3/2026).
Ketua majelis hakim Efendi menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Majelis menilai unsur dakwaan tunggal yang diajukan jaksa tidak terpenuhi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” sambungnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Adhiya segera dibebaskan dari tahanan. Hakim turut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai Adhiya hanya memposting konten di media sosial. Konten tersebut diunggah setelah mendapat persetujuan dari terdakwa lain, advokat Marcella Santoso.
Majelis juga membeberkan aliran dana yang diterima terdakwa. Total uang yang diterima Adhiya disebut berasal dari Marcella Santoso.
“Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan,” ujar hakim.
Hakim turut menilai perkara tersebut seharusnya diperiksa dalam ranah pidana umum. Majelis menyatakan dakwaan perintangan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai lebih jauh perkara a quo apakah sudah memenuhi atau belum memenuhi unsur delik dalam rumusan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang lebih tepat mengadili perkara a quo adalah pembuktian di sidang pidana umum dan bukannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adhiya dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp600 juta subsider kurungan selama 150 hari.
Tiga perkara disebut terdampak dugaan perintangan tersebut. Perkara itu meliputi korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO periode Januari-April 2022, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, serta korupsi impor gula.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Adhiya bersama Advokat Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Skema itu disebut bertujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara dilakukan tidak benar.