x

Mahfud MD Nilai KPK Keliru Minta Laporan Dugaan Markup Proyek Whoosh

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Okt 2025 10:44 8 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan terkait dugaan markup proyek kereta cepat Whoosh.

Mahfud menilai seharusnya KPK langsung bertindak melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan.

“Panggil saja saya, bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan. Saya akan tunjukkan,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu (19/10/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataan awal soal dugaan markup proyek Whoosh bukan berasal darinya. Ia menyebut sumber informasi tersebut berasal dari siaran Nusantara TV yang menampilkan Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo.

“Awal menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” ujar Mahfud. Ia menegaskan bahwa semua yang disampaikannya bersumber dari siaran resmi dan terbuka di media tersebut.

Mahfud menyebut dirinya hanya membahas ulang topik itu dalam podcast TERUS TERANG. “Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” ujarnya.

Menurut Mahfud, KPK seharusnya sudah mengetahui bahwa isu dugaan markup proyek Whoosh telah lebih dulu diberitakan oleh Nusantara TV. Karena itu, ia menilai aneh jika lembaga antirasuah justru meminta dirinya membuat laporan resmi.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” kata Mahfud. Ia menambahkan, KPK seharusnya dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tanpa menunggu pengaduan.

Mahfud menegaskan, dalam hukum pidana tidak selalu diperlukan laporan untuk memulai penyelidikan. Ia mencontohkan, aparat penegak hukum wajib bertindak jika ada informasi atau bukti awal tentang peristiwa pidana.

“Kalau ada berita, ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tegasnya. Ia menilai mekanisme laporan hanya diperlukan jika aparat belum mengetahui peristiwanya sama sekali.

Mahfud pun menilai permintaan KPK kepadanya merupakan bentuk kekeliruan prosedural. “Ini kekeliruan dari KPK,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK menanggapi pernyataan Mahfud soal dugaan markup proyek kereta cepat Whoosh. Lembaga tersebut meminta Mahfud melaporkan temuannya secara resmi jika memiliki data awal atau bukti pendukung.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat yang tersedia.

Kasus dugaan markup proyek Whoosh sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Mahfud meminta agar lembaga penegak hukum menelusuri kebenaran dugaan tersebut secara transparan tanpa pandang bulu.

 

Post Views9 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
10 hours ago
19 hours ago

LAINNYA
x
x