x

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jul 2025 07:37 127 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Vonis pidana penjara Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut termuat dalam salinan putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diunggah MA pada Rabu (2/7/2025). “Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” bunyi amar putusan.

Selain pidana pokok, Novanto tetap dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Namun, uang pengganti itu dikompensasi dengan titipan Rp5 miliar yang sebelumnya disetor ke KPK. Sisa uang pengganti yang belum dibayar ditetapkan sebesar Rp49,05 miliar subsider 2 tahun penjara.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK,” ujar majelis hakim dalam putusan. “Sisa UP Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” lanjutnya.

Majelis juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menyelesaikan masa pidana pokok.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan,” tulis majelis. Putusan diketok pada 4 Juni 2025.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Hakim Agung Surya Jaya. Dua anggotanya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Sebelumnya, pada April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ia terbukti terlibat dalam korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti USD 7,3 juta. Ia juga dikenai pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Dengan putusan PK ini, hukuman penjara Novanto berkurang 2 tahun 6 bulan dan larangan jabatan publik juga dipangkas. Namun kewajiban membayar uang pengganti dan denda tetap dipertahankan.

 

Post Views128 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x