Caption : Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto : Website MA TODAYNEWS.ID — Mahkamah Agung (MA) RI akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen MA dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.
Ketua MA Sunarto mengatakan pemberhentian sementara akan segera diusulkan untuk hakim yang terlibat kasus tersebut. Usulan itu akan disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
“Terhadap hakim, Mahkamah Agung akan segera mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Sunarto dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Sunarto menegaskan sanksi lebih berat akan dijatuhkan apabila proses hukum telah berjalan dan hakim yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar penindakan lanjutan.
“Apabila terbukti bersalah dan putusannya telah inkrah, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim,” katanya.
Selain hakim, MA juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur PN Depok yang turut terlibat dalam OTT KPK. Penindakan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Begitu juga dengan aparatur pengadilan, akan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung,” ujar Sunarto.
Sunarto menyebut OTT KPK di PN Depok sebagai momentum penting bagi pembenahan internal lembaga peradilan. Ia menilai peristiwa tersebut harus dijadikan pengingat serius bagi seluruh aparat peradilan.
Menurut Sunarto, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Ia menegaskan sikap tegas MA dalam memberantas judicial corruption.
“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption,” tegasnya.
Sunarto juga menyinggung perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menutup celah bagi praktik-praktik penyimpangan.
“Bagi hakim dan aparatur peradilan yang masih terlibat praktik transaksional, sekecil apa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” kata Sunarto.
Selain penindakan internal, MA juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur pengadilan. Pengawasan publik dinilai penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Sunarto berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di lembaga peradilan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat terus dijaga.