TODAYNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut lembaganya dibuat capek Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran telah membuat peraturan undang-undang namun kerapkali dipatahkan.
Pernyataan itu sebelumnya telah disampaikan Habiburokhman pada
agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Bahkan, sosok Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga menganggap bahwa keputusan MK tidak melibatkan partisipasi publik melainkan hanya sembilan orang hakim saja.
Menyikapi hal itu, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan menilai, bahwa pernyataan itu disinyalir telah mengkerdilkan marwah MK sebagai lembaga konstitusional.
“LBH Jakarta mengecam keras pernyataan Ketua Komisi III DPR RI mengenai meaningful participation dan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Fadhil, dikutip Jumat (20/6/2025).
Di sisi lain, Fadhil menyayangkan pernyataan Habiburokhman itu
padahal dirinya menjabat sebagai sosok Ketua Komisi III DPR yang
harusnya mengerti tentang aturan konstitusional.
Padahal menurut Fadhil apa yang dilakukan MK merupakan sebuah perintah konstitusional mengenai ketentuan pengawasan atau check and balance terkait seluruh produk undang-undang disahkan DPR.
Selain itu, Fadhil menilai, bahwa pernyataan Habiburokhman juga turut bertentangan dengan sikap independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis.
Fadhil menegaskan, dalam prinsip negara demokrasi itu pembatasan kekuasaan (termasuk kekuasaan legislatif) merupakan poin prinsip utama yang harus diterapkan oleh seluruh instrumen pemerintahan.
Ia menambahkan, pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara demokrasi itu dilakukan dalam rangka untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dalam menjalankan pemerintahan.
“Hanya dengan kekuasaan yudisial yang independen, rakyat bisa mengadukan manakala terjadi abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Fadhil.
“Sebagai pemegang tanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,” tandas Fadhil. (GIB).
Tidak ada komentar