TODAYNEWS.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al-Fathan angkat bicara perihal pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang mengaku telah dibuat capek oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran kerapkali mematahkan undang-undang yang dibuat DPR.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Fadhil itu mengaku sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Habiburokhman lantaran dirinya merupakan sosok pimpinan legislatif yang harusnya mewakili kepentingan rakyat.
Apalagi, lanjut Fadhil posisi saat ini Habiburokhman merupakan Ketua Komisi III DPR yang telah membidangi hukum dan harusnya lebih mengerti mengenai konteks dan aspek hukum kenegaraan.
Atas ucapan itu Ia menilai, bahwa ada dugaan terselubung dari DPR untuk menghilangkan partisipasi publik dalam pembahasan atau pengawasan produk hukum yang disahkan.
“Ucapan tersebut mengindikasikan ada keinginan atau upaya-upaya terselubung untuk mengerdilkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan produk hukum yang tengah dibahas, salah satu nya RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ungkap Fadhil dikutip Jumat (20/6/2025).
Sebagai informasi pernyataan itu l
disampaikan Habiburokhman pada
agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Bahkan, sosok Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga menganggap bahwa keputusan MK tidak melibatkan partisipasi publik melainkan hanya sembilan orang hakim saja.
Menyikapi hal itu, Fadhil menilai pernyataan Habiburokhman diduga menggambarkan bahwa dirinya justru tidak paham terkait peran dan fungsi MK sebagai lembaga yang lahir atas produk perjuangan reformasi.
Ia menegaskan pernyataan itu juga dianggap turut menegasikan peran fungsi MK yang telah diamanatkan secara konstitusional guna untuk menjaga konstitusi, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menambahkan sikap tersebut turut menambah catatan negatif terhadap DPR yang sejauh ini juga dianggap tak menerima partisipasi publik dalam melahirkan beberapa produk undang-undang.
“Bukan tidak mungkin produk hukum yang sebelumnya dibentuk dan menuai protes publik karena nirpartisipasi juga dilahirkan melalui kesesatan berpikir yang sama,” tandas Fadhil. (GIB)
Tidak ada komentar