TODAYNEWS.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Jawa Barat mencatat sebanyak 25 orang menjadi korban kekerasan aparat saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang TNI di Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun LBH Bandung, sebanyak 25 massa aksi telah mengalami luka-luka diduga akibat aksi kekerasan aparat saat mengawal aksi unjuk rasa.
Dalam keterangannya, Direktur LBH Bandung, Heri Pramono menyebut data itu masih bersifat sementara yang telah diambil berdasarkan hasil laporan yang disampaikan masyarakat ke nomor aduan.
Heri menuturkan, sebelum hari H aksi unjuk rasa pihaknya memang telah mensosialisasikan nomor aduan dalam rangka menghimpun masyarkat yang hendak mendapat tindakan kekerasan saat berjalan aksi unjuk rasa tersebut.
Heri menuturkan, saat kejadian, para korban yang mengalami luka-luka itu kemudian langsung dilarikan ke Universitas Pasundan untuk menjalani perawatan.
“Untuk korban kekerasan berdasarkan kemarin yang dievakuasi di Unpas itu ada 25 orang,” kata Heri dikutip Sabtu (22/3/2025).
Heri mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.
Sebab, menurut Heri, aksi unjuk rasa atau protes merupakan suatu gerakan yang konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang.
Ia mengatakan, jumlah korban itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan laporan yang telah masuk ke dalam nomor aduan.
Heri menjabarkan, bahwa hampir setiap korban, mengalami memar dan luka-luka akibat aksi dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisan.
Meski begitu, Heri bersyukur ke 25 korban luka-luka itu kondisinya telah membaik sehingga tidak perlu dirawat secara intensif di rumah sakit.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pendataan terhadap potensi adanya korban- korban lain yang mengalami juga kekerasan aparat.
“Cuma hanya dampak luka-luka akibat kekerasan aparat. Sejauh ini belum ada yang dirawat,” tandas Heri. (GIB)