TODAYNEWS.ID – Ketua KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini aturan pekerja asing lebih longgar. Selain itu, komposisi TKA 1 bandung 10 juga sudah tidak berlaku.
Menurutnya, hal ini harusnya menjadi perhatian pemerintah dan aturan terkait TKA harus ditinjau ulang.
“Tujuannya agar warga negara Indonesia mendapat prioritas dalam hal pekerjaan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Penegakan Hukum Terhadap Tenag Kerja Asing Profesional Ilegal di Indonesia’ di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Di masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Jumhur, izin TKA sangat dipermudah. Jumhur berujar, TKA harus mendapatkan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mengantongi izin kerja.
“Saat ini jika RPTKA sudah didapat, otomatis pekeja asing sudah bisa masuk, tanpa diketahui kemampuannya dan keahliannya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin mendorong pemerintah untuk menindaktegas TKA yang tidak mengantongi izin.
“Pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap tenaga kerja asing yang berupaya mengelabui peraturan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi tegas itu penting agar perusahaan yang ingin memperkerjakan TKA tidak menabrak aturan perundang-undangan.
“Ini bertujuan agar negara kita disegani oleh warga negara asing,” pungkasnya.