x

Kritik Pernyataan Habiburokhman Ngaku Dibuat Capek MK, LBH: DPR Alergi Terhadap Kontrol Kekuasan!

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jun 2025 13:28 70 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keras  pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengaku telah dibuat capek oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran kerapkali mematahkan undang-undang yang dibuat DPR.

Adapun pernyataan itu sebelumnya  disampaikan Habiburokhman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Selasa lalu.

Menyikapi hal itu, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan menilai pernyataan Habiburokhman itu dapat diartikan bahwa lembaga DPR dianggap semakin melihatkan watak anti kritiknya.

Hal itu dapat juga dilihat, lanjut Fadhil perihal sikap DPR RI dalam beberapa waktu lalu yang pernah mencopot sosok Hakim konstitusi
Aswanto karena dianggap tidak mewakili kepentingan Senayan dalam putusan perkara pengujian undang-undang.

Fadhil menyebut pernyataan yang disampaikan Habiburokhman itu juga dapat dimaknai sebagai cara DPR untuk melemahkan Marwah MK.

“Maka, kejadian ini menegaskan posisi DPR RI yang alergi terhadap kontrol oleh cabang kekuasaan lainnya,” kata Fadhil dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Di sisi lain, menurut Fadhil, sikap DPR yang ditengarai sengaja untuk memberhentikan Aswanto adalah tindakan yang telah bertentangan dengan prosedur pemberhentian dan pengangkatan hakim MK yang termaktub dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Sebab, pemberhentian terhadap hakim konstitusi Aswanto diduga dilakukan berkaitan atas putusan yang tidak mewakili kepentingan senayan.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk konkret dari fenomena autocratic legalism (Kim L Scheppele, 2018),” terang Fadhil.

Selain itu, Fadhil juga menyoroti pernyataan Habiburokhman yang menyebut keputusan MK tidaklah melibatkan poin partisipasi publik melainkan hanya sembilan orang hakim saja.

Fadhil menilai, bahwa pernyataan itu secara langsung disinyalir telah mengkerdilkan marwah MK yang telah diamanahkan sebagai posisi tertinggi lembaga konstitusional.

Padahal menurut Fadhil apa yang dilakukan MK merupakan sebuah perintah konstitusional mengenai ketentuan pengawasan atau check and balance terkait seluruh produk undang-undang disahkan DPR.

Selain itu, Fadhil menilai, bahwa pernyataan Habiburokhman juga turut bertentangan dengan sikap independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis.

Ia menambahkan, pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara demokrasi harus dilakukan dalam rangka untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dalam menjalankan pemerintahan.

“Hanya dengan kekuasaan yudisial yang independen, rakyat bisa mengadukan manakala terjadi abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Fadhil.

“Sebagai pemegang tanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,” tandas Fadhil. (GIB).

Post Views71 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
9 hours ago
9 hours ago

LAINNYA
x