x

KPU Hormati Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Jun 2025 15:55 138 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemilu nasional dan daerah dipisah.

Adapun skema pemisahan Pemilu nasional dan daerah itu jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” kata Afif, mengutip pada Sabtu (28/6/2025).

Afif menilai bahwa putusan MK berdampak positif lantaran dapat membantu meringankan tugas penyelenggara pemilu.

Menurutnya, penyelenggaran pemilu nasional-daerah yang dipisahkan akan sangat membantu partai politik dalam menyiapkan kader terbaiknya dalam menghadapi kompetisi politik 2029 mendatang.

Afif menambahkan, skema konsep tahapan yang beririsan pada tahun lalu telah membuat penyelengara pemilu dalam hal ini KPU harus bekerja ekstra dalam menjalankan tugasnya.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” tandas Afif.

MK Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku pada tahapan pemilu 2029 mendatang. Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional yaitu dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yakni pemilihan DPR, DPD serta presiden/wakil presiden dengan pemilihan lokal atau daerah.

“Jadi mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ungkap Saldi Isra, dikutip Kamis (26/6/2025).

Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih,” ungkap Saldi Isra. (GIB)

 

Post Views139 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
22 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x