x

KPK Ungkap Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Apr 2026 09:55 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan meski salah satu tersangka berada di Arab Saudi, dengan penanganan perkara yang kini dibagi dalam dua klaster besar.

Langkah ini dilakukan untuk mengurai dugaan pelanggaran secara sistematis, termasuk penetapan kuota dan aliran dana dari pihak swasta.

KPK mengungkap bahwa tersangka Asrul Azis Taba (ASR) saat ini berada di luar negeri. Keberadaannya terdeteksi di Arab Saudi berdasarkan informasi terbaru dari penyidik.

“Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi. KPK juga nanti dapat berkoordinasi dengan otoritas di sana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

KPK menegaskan telah menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan tersangka. Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan.

Menurut KPK, keberadaan Asrul di luar negeri tidak menjadi hambatan dalam penanganan perkara. Penyidik optimistis tersangka akan bersikap kooperatif.

“Keberadaan tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini. Kami meyakini tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan tersangka,” ujar Budi.

KPK juga berharap Asrul dapat mengikuti proses hukum saat kembali ke Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan.

“Ketika nanti (Asrul) masuk ke wilayah Indonesia, kemudian kami berharap bisa mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik,” ucap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka lain. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut serta eks staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih luas.

KPK juga mengungkap bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster besar. Pembagian tersebut menjadi strategi penyidik dalam mengurai kompleksitas perkara.

“Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3). Ia menilai pembagian ini penting untuk penanganan yang lebih terarah.

Klaster pertama berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan. Dalam temuan penyidik, pembagian kuota diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurut aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, ditemukan adanya pembagian berbeda dalam praktiknya.

“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang terstruktur.

“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

KPK menyebut fokus klaster kedua mengarah pada biro perjalanan haji. Mereka diduga menjadi pihak yang mengumpulkan serta menyalurkan dana kepada pejabat terkait.

“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
6 hours ago
15 hours ago
21 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x