Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Tangkapan Layar Youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Modus tersebut diduga dilakukan dengan cara mempersulit proses importasi barang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para oknum membuat alur tertentu yang harus diikuti importir maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder).
“Karena dari modus operandi para oknum ini, dia seperti itulah, dia mempersulit. Sehingga mau tidak mau, importir maupun forwarder ini mengikuti apa yang mereka buat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Menurut Asep, jika pihak importir tidak mengikuti alur yang telah dikondisikan, maka proses pengurusan barang akan mengalami hambatan.
“Kalau tidak ikut alur yang mereka buat, mereka akan kesusahan, harus ke sana kemari, dipersulit,” ujarnya.
KPK menilai praktik tersebut menjadi cara untuk memaksa pelaku usaha mengikuti skema yang telah diatur oknum tertentu. Modus ini diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor serta proses kepabeanan, termasuk penentuan jalur pemeriksaan.
Dugaan Setoran Rp7 Miliar per Bulan
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran setoran dari PT Blueray kepada oknum di lingkungan DJBC. Nilai setoran tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut terungkap saat operasi tangkap tangan.
“Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi.
Ia menegaskan KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” katanya.
Enam Tersangka dan Sita Rp40,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta. Salah satunya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
Lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), serta Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung, KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta sejumlah barang mewah.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai tersebut.